ads

Mencari Alternativ Pemanfaatan Alkohol

Tags:


            oleh: Muhammad Adel Aditya Abdullah

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi ditunda, seperti diberitakan di situs berita republika.co.id, Senin 23 Mei 2016. Hal ini dilakukan karena Kemendagri masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Hadirnya wacana pencabutan Perda Miras ini tidak terlepas dari perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mencabut 3.000 Perda bermasalah yang menghambat investasi untuk pembangunan nasional, dan Perda Miras dari beberapa daerah termasuk dalam 3.000 Perda tersebut. Tentu saja, wacana ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Di era modern ini, Miras telah menjadi musuh yang berbahaya yang mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia. Berbagai macam kasus kejahatan, mulai dari kekerasan sampai pemerkosaan semua berawal dari Miras.

Hal yang menarik dari kutipan berita di atas adalah bahwa Perda Miras justru menghambat investasi. Berbicara terkait investasi pada Miras di Indonesia, terlebih dahulu ada baiknya kita memahami yang dimaksud dengan Miras. 

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol, berpapun kadar alkohol yang terkandung didalamnya (Suseno, 2014). Lebih detilnya, istilah alkohol yang digunakan pada Miras sebenarnya adalah etanol. Etanol adalah salah satu turunan dari senyawa hidroksil atau gugus OH, dengan rumus kimia C2H3OH (Pakaya, 2014). Etanol ini didapat dari proses fermentasi, fermentasi sendiri adalah suatu proses terjadinya perubahan kimia pada suatu substrat organik melalui aktivitas enzim yang dihasilkan oleh mikroorganisme (Suprihatin, 2010: 2). Substrat organik yang dimaksudkan disini dapat berupa banyak hal, salah satunya adalah senyawa sisa-sisa proses industri seperti molase dari jagung, selulosa dari jerami, dan minyak nabati dari palem atau kapas.

Banyaknya pabrik-pabrik industri di Indonesia, terutama pabrik-pabrik dengan bahan baku tumbuh-tumbuhan, karena Indonesia sendiri kaya akan sumber daya nabati yang nantinya dapat menghasilkan etanol, membuat peluang investasi Miras menjadi besar. Pemanfaatan etanol untuk pembuatan Miras, sehingga memunculkan berbagai perusahaan-perusahaan Miras, inilah yang membahayakan Indonesia, apalagi ketika Miras itu telah teridistribusi ke masyarakat luas.

Tak dapat dipungkiri, bahan baku Miras, yaitu etanol, sangat berlimpah di Indonesia, menunjukkan bagaimana kayanya Indonesia. Tetapi banyak orang yang salah mempergunakan sumber daya ini, sehingga Indonesia justru dirugikan. Padahal etanol dapat digunakan untuk hal lain yang dapat membantu kemaslahatan masyarakat banyak, yaitu sebagai Bioetanol.

Bioetanol merupakan salah satu biofuel yang hadir sebagai bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan dan sifatnya terbarukan (Komarayati & Gusmailina, 2010: 4). Bioetanol adalah pemanfaatan lain dari etanol, dapat digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) yang dapat mengurangi emisi karbonmonoksida dan senyawa lain dari kendaraan, bioetanol juga dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga karena bioetanol juga dapat digunakan sebagai pengganti minyak tanah.

Di satu sisi, etanol yang mana menjadi bahan dasar Miras, ternyata memiliki potensi untuk menjadi sumber energi terbarukan. Sehingga daripada menyianyiakan potensi yang dimilikinya untuk merusak bangsa, pemerintah dapat mengarahkan investasi terhadap pemanfaatan etanol atau alkohol menjadi sumber energi terbarukan bioetanol yang bermanfaat bagi masyarakat. (MADA)

Daftar Pustaka

Komarayati, S., & Gusmailina. (2010). Prospek Bioetanol sebagai Pengganti Minyak                             Tanah. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan.

Pakaya, A. (2014). Proses Pemurnian Etanol Kasar menjadi Etanol Teknis dan Etanol                            Absolut dengan Menggunakan Alat Sistem Evaporator dan Destilator                                        Ganda. Gorontalo: Thesis, Universitas Negeri Gorontalo.

Suprihatin. (2010). Teknologi Fermentasi. Surabaya: UNESA Press.

Suseno, D. A. (2014). Perilaku Mengkonsumsi Minuman Keras di Kalangan Remaja Awal di                  Desa Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Tahun 2014 . Semarang:                   Skripsi, Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro.

Zamzani, F., & Syalaby, A. (2016, Mei Senin). Resmi, Kemendagri Tunda Pencabutan Perda                 Miras. Diambil kembali dari Republika:www.republika.co.id

Terbaru dari KAMMI

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu Image and video hosting by TinyPic